Allahumma shalli 'ala Sayyidina Muhammad wa Aali Sayyidina Muhammad
Ibu dan Bapak, ada yang tanya kepada saya tentang pernyataan Pak Gubernur Jawa Barat (dalam sebuah media massa nasional). Berikut komentar saya.
1. Tergelincir matahari,
2. Gelap malam, dan
3. Waktu fajar sesuai Al-Qur'an Surat al-Isra ayat 78.
Atau bila menggunakan Surat Hud ayat 114, bahwa waktu shalat adalah dua tepi siang dan waktu bagian permulaan dari malam. Dalam fiqih shalat sudah lama dikenal perihal menjamak shalat.
Akankah Pak Gubernur mengatakan bahwa orang yang dalam perjalanan menjamak shalat Zhuhur dan Asharnya, lalu Maghrib dan Isyanya sebagai orang yang shalat tiga kali? Tentu saja tidak. Ia shalat lima kali dalam tiga waktu.
Bila istilah kali dan waktu ini dianggap sama, mari kita ambil contoh lain. Dalam satu waktu keberangkatan umrah, seseorang bisa melakukan umrah beberapa kali. Dalam satu waktu ke restoran, seseorang bisa menyantap makanan berkali-kali.
Hal berikutnya, Pak Gubernur akan sangat bijak bila tidak melempar isu tanpa menyebut kelompok mana yang beliau maksud. Menyebarkan prasangka bisa jatuh pada dosa. "...sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa..." QS. Al-Hujurat ayat 12 mengingatkan kita semua.
Mirip seperti kita lemparkan pernyataan, "Waspada, di Gubernuran Jawa Barat ada pejabat tinggi yang korup." Nah, kita tidak boleh berkata seperti itu. Pak Gubernur juga pasti tidak senang mendengarnya. Ia mungkin akan segera meminta "Buktikan, jangan asal sebut. Itu dapat memperkeruh suasana."
Demikian, karena itu marilah berhati-hati dari berprasangka. Mari jauhi berprasangka. Semoga Allah Ta'ala panjangkan usia Pak Gubernur dalam perkhidmatan kepada masyarakatnya. Karena sungguh, pertanggungjawaban beliau sebagai pemimpin di hadapan Tuhan akan sangat teramat beratnya. Mari mohon perlindungan dari keburukan hari yang agung itu. Semoga Pak Gubernur juga berkenan senantiasa menyertakan kita semua dalam doa kebaikan beliau. Terima kasih.
@miftahrakhmat