Al-Tanwir
Hubungi Kami  >
  • Beranda
  • Berita
  • Buletin
  • LPII
  • Menjawab
  • Pustaka
  • Kontak

Dalil Menjamak Shalat Wajib

4/3/2019

1 Comment

 
Mohon jelaskan beserta dalilnya mengenai shalat wajib yang digabungkan! Adakah dalil berkaitan dengan shalat jamak tanpa uzur (halangan) dan tanpa bepergian? 
SAYA hanya ingin menunjuk satu hadis yang terdapat dalam Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Hadisnya shahih. Dalam hadis itu disebutkan Rasulullah saw menjamak shalat zuhur dan ashar, maghrib dan isya di Madinah bukan karena uzur, bukan karena bepergian dan bukan karena sakit. Dalam riwayat lain disebutkan bukan karena hujan.[1]

Ada ayat yang berhubungan dengan hadis yang boleh menjamak shalat wajib adalah “Dirikanlan shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)” (QS Al-Isra: 78). Dalam ayat ini dikatakan shalat itu dalam tiga waktu, yaitu sesudah tergelincir matahari, waktu malam, dan waktu fajar. Itu menunjukan waktu shalat jamak.

Syaikh At-Tijani[2] pernah shalat di suatu tempat di Irak. Dia shalat di belakang Sayyid Muhammad Baqir Shadr. Sesudah shalat zuhur, ternyata mereka shalat lagi, yaitu shalat ashar. Syaikh At-Tijani ini merasa keberatan, tetapi merasa sayang juga kalau dilewatkan karena bacaannya enak dan terasa khusyuk. Akhirnya, dia ikut juga. Tetapi, di dalam hatinya, dia tetap merasa tidak enak karena harus menjamak shalatnya. Kemudian, At-Tijani dibawanyan ke rumah dan diperlihatkanlah kitab Shahih Al-Bukhari. Kata Syaikh At-Tijani, saya hampir-hampir tidak percaya, apakah benar itu dari kitab Bukhari atau bukan? Lalu, kata beliau, Rasulullah saw tahu bahwa umatnya suatu saat akan banyak disibukkan oleh kehidupan ini. Oleh sebab itu, beliau berikan keleluasan dengan kebolehan menjamak shalat untuk meringankan umatnya.
 
(Jalaluddin Rakhmat, Menjawab Soal-soal Islam Kontemporer. Bandung: Mizan, 1999)

Catatan Redaksi Al-Tanwir
[1] Untuk lengkapnya silakan baca buku Menjamak Shalat Tanpa Halangan karya Alwi Husein, Lc (Jakarta: Zahra, 2012) dan buku Supersalat: Fikih 5 Salat Fardhu Dalam 3 Waktu  karya Muhammad Babul Ulum (Jakarta: Nur Al-Huda, 2013).

[2] Nama lengkapnya Dr. Muhammad At-Tijani As-Samawi. Seorang ulama dari Tunisia yang banyak menulis buku, di antranya sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan judul: Spiritual Traveller (Bandung: Misykat, 2015), Akhirnya Kutemukan Kebenaran (Jakarta: Zahra, 2001), Bersama Orang-orang yang Benar (Jakarta: Zahra, 2012), dan lainnya.
1 Comment
Gail link
23/4/2021 10:01:59 pm

Great readding your blog post

Reply



Leave a Reply.

    Picture


    ​Arsip

    July 2022
    January 2021
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    March 2020
    January 2020
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    March 2018
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017


    Tema

    All
    Abdullah Bin Saba
    Abu Thalib
    Agama
    Ahlulbait
    Akhirat
    Akhlak
    Allah
    Alquran
    Anak
    Asyura
    Baligh
    Dakwah
    Doa
    Fanatik
    Fathimah
    Fidyah
    Fiqih
    Gaib
    Hadis
    Haid
    Husain
    Ibadah
    Ijtihad
    Ikhlas
    Ilmu
    Imam
    Imamah
    Indonesia
    Islam
    Isra Miraj
    Istihsan
    Jihad
    Judi
    Jumat
    Kafir
    Keluarga
    Khitan
    Khumus
    Kubur
    Kuis
    Mahdi
    Maksum
    Mazhab
    Media
    Menyogok
    Mubaligh
    Mushaf
    Musyrik
    Muthahhari
    Negeri
    Neurosains
    Orangtua
    Pahala
    Pejabat
    Pekerjaan
    Pendidikan
    Penyakit
    Perpustakaan
    Perubahan
    Puasa
    Pulang
    Qadha
    Qurban
    Rahmat
    Raj'ah
    Ramadhan
    Rasulullah
    Rokok
    Safar
    Sahabat
    Sejarah
    Setan
    Shalat
    Shalawat
    Siksa
    Sujud
    Sunni
    Surga
    Syaban
    Syiah
    Takbir
    Talfiq
    Taqlid
    Tawasul
    Ushul Al-Kafi
    Wajib
    Waktu
    Wanita
    Zakat

    RSS Feed

Powered by Create your own unique website with customizable templates.