1. Jika dalam shalat (wajib) kita ragu, misalnya ragu tentang raka'at shalat, atau bacaan Al Fatihah, dan keraguan lain, apa yang harus dilakukan ustadz?
2. Jika di tengah shalat kita tiba-tiba teringat bahwa pakaian yang kita kenakan tidak suci (ada najis), apakah yang harus dilakukan?
3. Jika kita teringat setelah shalat bahwa pakaian kita saat shalat tadi sepertinya ada najisnya, apakah shalat harus diqadha?