Semua mazhab sepakat, yang hamil atau menyusui dan tidak puasa harus meng-qadha. Jadi, pilih saja di antara itu. Yang hati-hati tentu saja membayar fidyah dan melakukan qadha puasa.
[Jalaluddin Rakhmat, Menjawab Soal-soal Islam Kontemporer. Bandung: Mizan, 1999. Halaman 67]