Jawaban: Jika tangisan itu duniawi, misalnya karena kehilangan sesuatu, kemudian menangis pada waktu shalat, tidak sah shalatnya. Kalau tangis seorang istri karena disakiti suami, kemudian mengadukannya kepada Allah, tidak apa-apa. Nabi Ya’qub berkata: “Sungguh, aku adukan derita dan kesedihanku kepada Allah” (Qs Yusuf/12: 86). Tuhan mensifatkan orang saleh, “Dan mereka merebahkan mukanya sambil menangis dan bertambahlah kekhusyukan mereka” (Qs Al-Isra/17: 109). ***
Sumber: Jalaluddin Rakhmat, Menjawab Soal-soal Islam Kontemporer. Bandung: Mizan, 1999; halaman 43-44.