[Jalaluddin Rakhmat, Menjawab Soal-soal Islam Kontemporer. Bandung: Mizan, 1999; halaman 79-80]
Soal: Bolehkah zakat diberikan kepada orangtua yang jelas-jelas sangat membutuhkannya? JAWABAN: Tidak boleh, itu bukan zakat. Orangtua itu tanggungan Anda. Anda yang berkewajiban mengurus orangtua. Pernah ada yang bertanya, apakah boleh khumus diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan kita? Waktu itu saya katakana bahwa rumus khumus itu income dikurangi basic need. Yang termasuk ke dalam basic need itu adalah mengurus orang yang menjadi tanggungan kita. Jadi, itu bukan zakat, tetapi tanggungan kita untuk mengurus mereka. Mungkin kalau dipakai untuk mengurus mereka, tidak tersisa lagi sehingga Anda tidak terkena kewajiban zakat.***
[Jalaluddin Rakhmat, Menjawab Soal-soal Islam Kontemporer. Bandung: Mizan, 1999; halaman 79-80]
0 Comments
Leave a Reply. |
|