Seluruh mazhab (yang terkenal seperti Syafii, Hanbali, Maliki, dan Jafari) sepakat bahwa wanita haid tidak boleh menyentuh Mushaf Al-Quran. Kemudian, sebagian ahli fiqih di Indonesia berpendapat boleh saja memegang ayat al-Quran, Mushaf Al-Quran. Saya berpendapat tidak boleh. Yang pendapatnya tengah-tengah mengatakan lebih baik jangan. Tidak menyentuh Al-Quran kecuali orang-orang yang suci; laa yamassuhu illal muthahhharuun.
Kemudian untuk tulisan tafsir, misalnya, Anda boleh menyentuh bagian-bagian yang tidak ada tulisan Al-Qurannya (teks Arab--redaksi). Tetapi, jangan pada bagian yang ada tulisan al-Qurannya. Memegang dan membaca buku riwayat Rasulullah saw dan Ahlulbaitnya boleh-boleh saja walaupun dalam keadaan haid.[]
[Jalaluddin Rakhmat, Menjawab Soal-soal Islam Kontemporer. Bandung: Mizan, 1999. Halaman 153-154]