Tidak, itu tidak termasuk judi, seperti Rasulullah saw mengundi istri-istrinya kalau beliau mau bepergian jauh. Untuk apa? Karena tidak mungkin membawa semua istri sekaligus. Jadi, harus salah seorang dari istri-istrinya. Sama seperti perusahaan yang mau memberi hadiah. Tidak mungkin semua orang diberi hadiah. Hanya beberapa orang saja yang akan mendapatkan hadiah. Karena itu, diadakanlah undian. Jadi, itu bukan proses judi.[]
[Jalaluddin Rakhmat, Menjawab Soal-soal Islam Kontemporer. Bandung: Mizan, 1999; halaman 172]