[Jalaluddin Rakhmat, Menjawab Soal-soal Islam Kontemporer. Bandung: Mizan, 1999; halaman 163]
Soal: Bagaimana kalau orang Islam merokok? Apakah boleh, pantas, atau berdosa, apa hukumnya? JAWABAN: Di dalam Islam hukum itu ada lima, yaitu wajib, sunat, haram, makruh, dan mubah. Berdasarkan yang lima itu bagaimana hukum merokok? Menurut Imam Khomeini, bagi orang yang belum pernah merokok, merokok itu haram. Tetapi, bagi yang sudah merokok, merokok itu makruh. Artinya kalau yang sudah merokok, merokok itu lebih baik ditinggalkan. Tetapi, bagi yang belum sama sekali merokok, jangan sekali-kali menyentuh rokok. ***
[Jalaluddin Rakhmat, Menjawab Soal-soal Islam Kontemporer. Bandung: Mizan, 1999; halaman 163]
0 Comments
Leave a Reply. |
|