[Jalaluddin Rakhmat, Menjawab Soal-soal Islam Kontemporer. Bandung: Mizan, 1999. Halaman 77]
Saya sedang hamil melakukan shaum (puasa). Yang ingin saya tanyakan: jika saya tidak kuat kemudian muntah dan menyebabkan batal, apakah saya harus membayar fidyah plus qadha atau qadha saja? Ada beberapa pendapat, bergantung pada mazhabnya. Ada mazhab yang berpendapat bahwa wanita yang hamil itu hanya membayar fidyah, tidak harus qadha. Sebagai mazhab lagi berpendapat bergantung pada kesulitannya ke mana? Kalau yang dikhawatirkan itu bayinya saja maka wanita itu membayar fidyah dan qadha. Kalau yang dikhawatirkan itu kesehatan ibu dan bayinya, maka dia membayar fidyah saja. Secara terinci bisa dibaca dalam fiqih perbandingan mazhab. Barangkali yang akhwat, hati-hati, ialah membayar fidyah dan qadha.
[Jalaluddin Rakhmat, Menjawab Soal-soal Islam Kontemporer. Bandung: Mizan, 1999. Halaman 77]
0 Comments
Leave a Reply. |
|