Secara singkat, menyogok itu tidak boleh. Itu mengambil hak orang lain dengan memberikan uang kepada pemilik wewenang. Yang tidak disebut menyogok ialah memberikan uang untuk mengambil hak kita. Misalnya, kalau kita tidak berbuat begitu, hak kita tidak keluar karena ditahan oleh para pejabat. Itu tidak termasuk menyogok.[]
[Jalaluddin Rakhmat, Menjawab Soal-soal Islam Kontemporer. Bandung: Mizan, 1999; halaman 173]