Apabila haid datang sebelum masuk waktu shalat, Anda tidak berkewajiban meng-qadha’ shalat. Tapi, kalau dua menit setelah azan atau sudah masuk waktu shalat, baik ditandai azan maupun tidak kemudian haid datang dan Anda belum shalat (fardhu), Anda harus meng-qadha’ shalat karena sudah datang kewajiban shalat buat Anda. []
[Jalaluddin Rakhmat, Menjawab Soal-soal Islam Kontemporer. Bandung: Mizan, 1999. Halaman 152]