1. Jika dalam shalat (wajib) kita ragu, misalnya ragu tentang raka'at shalat, atau bacaan Al Fatihah, dan keraguan lain, apa yang harus dilakukan ustadz?
2. Jika di tengah shalat kita tiba-tiba teringat bahwa pakaian yang kita kenakan tidak suci (ada najis), apakah yang harus dilakukan?
3. Jika kita teringat setelah shalat bahwa pakaian kita saat shalat tadi sepertinya ada najisnya, apakah shalat harus diqadha?
1. Jika keraguan itu setelah dilewati, misal ragu bacaan al-Fatihah padahal sudah sampai surat atau rukuk, lanjutkan saja.
2. Jika kita yakin dengan ketidaksucian pakaian maupun diri, maka kita mengulang kembali shalat kita.
3. Jika ragu apakah pakaian ada najisnya atau tidak, dan kita sudah tunaikan, kewajiban (dihitung) sudah selesai. Perihal mengulang shalat untuk fadhilah, terbuka kapan saja.
@sii.lpiibandung