Al-Tanwir
Hubungi Kami  >
  • Beranda
  • Berita
  • Buletin
  • LPII
  • Menjawab
  • Pustaka
  • Kontak

Shalat Jumat

7/1/2020

0 Comments

 
Kalau shalat Jumat versi mazhab Ahlulbait, apakah sama dengan Ahlussunnah yang kalau tiga kali berturut-turut tidak dilaksanakan dia keluar dari kemuslimannya? Benarkah untuk pengikut mazhab Ahlulbait, shalat jumat tidak wajib?
DALAM mazhab Ahlulbait ada sebuah hadis yang berbunyi, “Apabila seseorang meninggalkan shalat jumat tiga kali berturut-turut, Allah akan memasukan kemunafikan dalam hatinya.” Hadis ini mashur di kalangan Ahlulbait. Jadi, sama juga dengan Ahlussunnah.

Berkaitan dengan shalat Jumat ini ada sedikit perbedaan pemahaman. Dalam mazhab Ahlulbait ada yang memahami shalat Jumat tidak wajib kalau imam tidak ada. Masa sekarang ini sebagian menyatakan tidak wajib karena Imam Mahdi sebagai gaib.

Dalilnya merujuk pada surah Jumu'ah ayat 9, “Hai orang yang beriman, idza nuudiya lis shalaati min yawmil jumu'ah..." (apabila dipanggil shalat di Hari Jum'at...).” Menurut mazhab Ahlulbait bahwa yang memanggil shalat jumat itu bukan (hanya) seruan azan, melainkan juga Amirul Mu'minin atau imam pada zamannya.

Di zaman Rasulullah saw, beliau yang menjadi 'nadi' (penyeru) orang-orang untuk menghadiri shalat jumat. Di masa Khulafa dan Imam Ali, merekalah yang menjadi penyeru. Namun dalam fiqih Jafari, sang penyeru haruslah Rasulullah saw dan para Imam yang dipilihnya karena syaratnya Imam shalat khusus ini harus 'adalat' (adil) karena salat Jumat ini bukan shalat biasa. Ini adalah pertemuan agung mingguan antara Ulil Amri (Rasul atau Imam) dengan seluruh kaum Muslimin.

Di masa Imam ada, shalat Jumat hukumnya wajib 'aini. Namun dengan tiadanya Imam Al-Mahdi (yang sedang ghaib), shalat Jumat menjadi wajib ikhtiari alias wajib 'optional': shalat Jumat atau shalat Zuhur. Hanya saja ada beberapa orang yang ingin 'ikhtiyat' (ekstra hati-hati) mereka shalat Zuhur lagi setelah Jumatan dengan alasan Imam adil (Mahdi) belum hadir.

​Di Iran setelah kepemimpinan rezim Pahlevi, Imam Khumaini menganjurkan orang-orang pergi Jumatan dan mirip di zaman Rasulullah saw dipusatkan di setiap kota karena ini pertemuan agung. Demikianlah, semoga sedikit dipahami.[]
 
(Jalaluddin Rakhmat, Menjawab Soal-soal Islam Kontemporer. Bandung: Mizan, 1999)
0 Comments



Leave a Reply.

    Picture


    ​Arsip

    July 2022
    January 2021
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    March 2020
    January 2020
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    March 2018
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017


    Tema

    All
    Abdullah Bin Saba
    Abu Thalib
    Agama
    Ahlulbait
    Akhirat
    Akhlak
    Allah
    Alquran
    Anak
    Asyura
    Baligh
    Dakwah
    Doa
    Fanatik
    Fathimah
    Fidyah
    Fiqih
    Gaib
    Hadis
    Haid
    Husain
    Ibadah
    Ijtihad
    Ikhlas
    Ilmu
    Imam
    Imamah
    Indonesia
    Islam
    Isra Miraj
    Istihsan
    Jihad
    Judi
    Jumat
    Kafir
    Keluarga
    Khitan
    Khumus
    Kubur
    Kuis
    Mahdi
    Maksum
    Mazhab
    Media
    Menyogok
    Mubaligh
    Mushaf
    Musyrik
    Muthahhari
    Negeri
    Neurosains
    Orangtua
    Pahala
    Pejabat
    Pekerjaan
    Pendidikan
    Penyakit
    Perpustakaan
    Perubahan
    Puasa
    Pulang
    Qadha
    Qurban
    Rahmat
    Raj'ah
    Ramadhan
    Rasulullah
    Rokok
    Safar
    Sahabat
    Sejarah
    Setan
    Shalat
    Shalawat
    Siksa
    Sujud
    Sunni
    Surga
    Syaban
    Syiah
    Takbir
    Talfiq
    Taqlid
    Tawasul
    Ushul Al-Kafi
    Wajib
    Waktu
    Wanita
    Zakat

    RSS Feed

Powered by Create your own unique website with customizable templates.