Ada yang mengatakan bahwa itu bukan tanah, tetapi seluruh bumi. Tetapi, itu tidak cocok dengan kata berikutnya, yaitu thahuuraa yang maksudnya adalah tanah untuk tayamum. Bukankah tidak seluruh bumi itu untuk tayamum? Kalau ardh diartikan bumi yang bulat, globe, berarti kita bertayamum kepada bulatan bumi itu. Jadi, jelas yang dimaksud adalah at-turab.
Para sahabat seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ibnu Umar, katanya kalau sujud di atas tanah. Bahkan Ibnu Umar kalau berpergian naik perahu, ia selalu membawa tanah untuk sujud. Pada suatu saat Rasulullah saw menemukan sahabat yang akan bersujud di atas tanah yang panas karena masjid Rasulullah saw berlantaikan tanah dan tak beratap.
Kemudian karena tanah itu panas, para sahabat menghamparkan serbannya. Melihat begitu Rasulullah saw mengambil serban itu seraya bersabda, “Ke tanahkan wajah kamu!” (Kanz Al-Ummal, hadis ke-2129).
Ada riwayat bahwa kalau tanah panas, para sahabat mengambil dahulu dan didiamkan dahulu supaya dingin kemudian dipakai untuk sujud ketika shalat (Kanz Al-Ummal 4: 188; Al-Nasai 2: 204; Abu Dawud, 110; Ahmad 3: 327; Sunan Al-Baihaqi 1: 439).
Suatu saat sahabat datang kepada Rasulullah saw. Ia mengadu, “Ya Rasulullah, kami sujud di atas tanah itu panas. Apakah boleh sujud di atas yang lain?” Rasulullah saw menjawab, “Tidak.” (HR Muslim dari Khabab).
Rasulullah saw memang kita kenal sebagai orang paling prihatin dengan penderitaan umatnya. Namun urusan ibadah ini, yaitu sujud dalam shalat, Rasulullah saw tidak mengizinkan sujud di atas selain tanah. Tentu saja banyak ulama yang membawakan hadis-hadis tentang bolehnya sujud selain di atas tanah.
(Jalaluddin Rakhmat, Menjawab Soal-soal Islam Kontemporer. Bandung: Mizan, 1999)
Catatan tambahan dari Redaksi:
Dalam buku Fiqih Imam Jafar Shadiq karya Muhammad Jawad Mughniyah (Jakarta: Lentera, 2004) memuat hadis dari Imam Jafar Ash-Shadiq as, “Tidak boleh sujud kecuali di atas bumi atau yang tumbuh dari bumi, kecuali yang dimakan atau dipakai.” Imam Jafar juga berkata, “Sujud di atas tanah kuburan Husain menyinari tujuh bumi. Siapa yang memiliki tasbih yang terbuat dari tanah kuburan Husain maka ia dicatat sebagai orang yang bertasbih, sekalipun ia tidak bertasbih dengannya.”
Berdasarkan hadis tersebut maka fuqaha menyatakan boleh sujud menggunakan bahan dari bumi yang tidak dimakan dan tidak dipakai oleh manusia, tetapi yang tidak berubah bentuk. Tempat sujud juga tidak boleh dari hasil tambang seperti akik, firuz, emas, dan sebagainya (halaman 146). Imam Jafar Shadiq as pun membolehkan sujud di atas kertas (halaman 147).