Pokoknya, kelebihan itu harus harus dikeluarkan seperlimanya. Tetapi, kalau kelebihan itu juga diperoleh dengan mengeluarkan tenaga, ada ongkos angkut, membayar orang yang membantu kita, maka ongkos semua itu harus dibayarkan dahulu atau dikurangi dahulu, baru sisanya dikeluarkan seperlima.
Kepada siapa harus menyerahkannya? Kepada ulama karena al-’ulamaa waratsatul anbiyaa. Bukan untuk ulama itu, tetapi ulama itulah yang menyalurkan kepada yang berhak. Sebagian untuk ulama itu karena mempunyai hak sebagai orang yang berada di jalan Allah, fi sabilillah. Siapa yang berhak menerimanya?
Allah Ta’ala berfirman: Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai kelebihan penghasilan, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil (QS Al-Anfal/8: 41).***
[Jalaluddin Rakhmat, Menjawab Soal-soal Islam Kontemporer. Bandung: Mizan, 1999; halaman 85-86]