Al-Tanwir
Hubungi Kami  >
  • Beranda
  • Berita
  • Buletin
  • LPII
  • Menjawab
  • Pustaka
  • Kontak

1 Ramadhan dan 1 Syawal, IJABI Mengikuti Pemerintah Republik Indonesia

1/5/2019

0 Comments

 
Bismillahirrahmanirrahim
Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa Ali Muhammad

Sesuai arahan Ketua Dewan Syura IJABI  Dr. KH. Jalaluddin Rakhmat, M.Sc, bahwa sejak awal berdiri IJABI (Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia) mengikuti Ketetapan Pemerintah Republik Indonesia dalam penetapan tanggal 1 Ramadhan dan Idul Fitri (1 Syawal).
Picture
Menurut para ahli fiqih, keputusan waliyyul amri atau hakim syar'i atau pemerintah, yarfa'ul khilaf, menyelesaikan perpecahan. Secara sederhana, hukum fiqh terbagi dua, yaitu urusan privat dan urusan publik.

Kita boleh berbeda dalam mengamalkan hukum-hukum fiqh yang berkaitan dengan urusan privat. Soal fiqh wudhu, shalat, puasa, bahkan haji boleh kita lakukan sesuai mazhab masing-masing. 

Tapi ketika ibadah kita atau hukum-hukum fiqh sudah memasuki wilayah publik, kita tidak boleh ikhtilaf. Demi kepastian hukum dan ketertiban umum. Mazhab-mazhab yang berbeda menetapkan hari wukuf di Arafah yang juga berbeda-beda.

Tapi ketika Kerajaan Saudi menetapkan hari wukuf (misalnya Kamis), maka seluruh jamaah haji mematuhi. Apapun mazhabnya. Syiah dan Sunni wukuf pada hari yang sama. Bisa Anda bayangkan apa yang terjadi sekiranya setiap mazhab bertahan dengan keputusan yang berbeda-beda? Bayangkan kacau balaunya ibadah haji karena dua kali wukuf, dua kali melempar jumrah, dan seterusnya. 

Karena itu, sesuai fatwa Ayatullah Sayyid Ali Khamenei (semoga Allah panjangkan usia beliau dalam keberkahan) bahwa dalam penetapan tanggal 1 bulan Ramadhan, kita harus mengikuti Keputusan Hakim Syar'i di negerinya masing-masing (dalam hal ini, di Indonesia adalah Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Agama).

Ayatullah Sayyid Ali Khamenei
Tambahan penjelasan dengan merujuk dari kitab Ayatullah Sayyid Ali Khamenei, Ajwibah Istifta'at.

Perkara no. 837:
Sekiranya penentuan awal bulan Ramadhan atau Idul Fitri karena tiadanya kemungkinan melihat Hilal atau menentukan wujudnya di langit karena sebab yang lain, dan 30 hari di bulan Sya'ban atau bulan Ramadhan belum lengkap sepenuhnya, apakah bagi kami yang tinggal di Jepang diperbolehkan untuk mengikuti Ufuq Iran atau mengikuti penanggalan yang kami yakini? Apa kewajiban kami?

Jawab: Sekiranya awal bulan tidak memungkinkan diketahui dari ru'yat Hilal, bahkan di ufuk kota-kota yang bertetangga yang satu ufuk, atau dari kesaksian dua orang adil, atau dari ketentuan Hakim (pemerintah), maka ia harus ihtiyath hingga awal bulan ditentukan.

Perkara no. 841:
Sekiranya di antara para ulama satu kota terjadi ikhtilaf menentukan keberadaan Hilal dan semua ulama itu dikenal adil di antara para mukallaf, bahkan dalil-dalil yang mereka berikan pun meyakinkan, apa kewajiban kami dalam perkara seperti ini?

Jawab:  Sekiranya ikhtilaf yang terjadi antara kepastian "iya" dan "tidak", yaitu bahwa yang satu menegaskan keberadaan Hilal dan yang lain menegasikannya, ikhtilaf ini menjatuhkan kedua pendapat itu. Kewajiban mukallaf adalah untuk mengesampingkan keduanya. Dan mengenai berpuasa atau tidak, mendasarkan dirinya pada ketentuan asal. Tapi sekiranya perbedaan yang terjadi adalah antara yang menegaskan wujud Hilal dan yang tidak mengetahui tentangg keberadaannya, maka sekiranya yang menegaskan keberadaan Hilal dikenal sebagai seorang yang adil, maka itu cukup menjadi hujjah syar'i, wajib untuk diikuti. Begitu pula sekiranya keberadaan Hilal sudah ditentukan oleh Hakim Syar'i, ketentuan itu hujjah syar'i  dan bagi semua mukallaf wajib untuk menaati dan mengikutinya.

Perkara no. 848:
Apakah awal bulan suci Ramadhan atau akhirnya harus ditentukan dari ru'yat Hilal atau dapat kami tentukan dari penanggalan, walaupun bulan Sya'ban belum genap tigapuluh hari?

Jawab: Awal atau akhir bulan Ramadhan ditentukan oleh ru'yat mukallaf sendiri, atau kesaksian dua adil, atau dia yang dikenal karena keilmuannya atau dengan genap berlalunya tiga puluh hari atau dengan ketentuan hukum Hakim (di sini tanpa tertulis syar'i--penerjemah).

Perkara no. 849:
Sekiranya sudah diperbolehkan mengikuti pengumuman ru'yat hilal dari Pemerintah (bahasa Persianya: Daulat), dan pengumuman pemerintah itu bersandarkan pada dalil-dalil ilmiah untuk juga menentukan keberadaan bulan bagi negara-negara di sekitarnya, apakah "Islami" atau tidaknya menjadi syarat bagi pemerintah ini? Sekiranya pemerintahnya zalim dan fajir, apakah juga boleh mengikuti pengumumannya?

Jawab: 
(Yang menjadi) Ukuran dalam hal ini adalah ketercapaian keyakinan/ketenangan (hushul itmi’nan) dengan rukyah di daerah itu. Cukuplah bagi mukallid (untuk mengikutinya).

Catatan penerjemah: Untuk konteks pertanyaan/perkara no. 849 itu diajukan berkaitan dengan posisi Pemerintah, maka bila hasil rukyah pemerintah itu menghasilkan ketercapaian keyakinan, ia sah dijadikan rujukan.

(Diterjemahkan oleh Ustadz Miftah F. Rakhmat dari Risalah-e Ajwibah-e al-Istiftaa'at, Bahasa Persia, halaman 186 - 189. Cetakan Intisyarat Bainal Milali al-Huda 1386 HS, Teheran. Terimakasih kepada Ustadz Miftah Fauzi Rakhmat, Anggota Dewan Syura IJABI, yang telah mengutip dan menerjemahkan bagian-bagian tersebut untuk diketahui para pengikut Ahlulbait, khususnya Ijabiyyun se-Indonesia)

Dr.KH.Jalaluddin Rakhmat [Ketua Dewan Syura IJABI] 
Saya akan kutipkan penjelasan Ayatullah Al-Uzhma Syaikh Ja'far Subhani dalam kitabnya yang bisa diakses di internet: 
http://imamsadeq.org/ar.php/page.530BookAr18P3.html. Nama bukunya, Al-Shawm fi al-Syariah al-Islamiyah al-Ghurra, fasal 12, fi thuruq tsubuti hilal Ramadhan wa Syawwal lishshawm wa ifthar.

Intinya: ada lima cara penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal. Pertama, dengan rukyat seorang mukallaf saja. Kedua, dengan berita yang menyebar secara mutawatir. Ketiga, berita tersebar yang tidak didustakan orang. Keempat, lewat 30 hari bulan Syawwal. Kelima (untuk ke-5, saya terjemahkan langsung, lihat halaman 64):  "bayyinah syar'iyyah, bukti syarak, yaitu khabar dari 2 orang yang adil, baik ketika bersaksi di depan hakim, dan kesaksiannya diterima, atau tidak bersaksi di depan hakim, atau keduanya bersaksi dan ditolak kesaksiannya. Siapa saja yang bersaksi di hadapannya 2 orang adil bahwa ia melihat hilal, ia boleh bahkan wajib mengikutinya untuk puasa dan ifthar. Tidak jadi soal, apakah bayyinah itu datang dari dalam negeri atau di luar negeri, baik karena ada tandanya di langit atau tidak ada."

(Tulisan di atas terbit pada 1 Agustus 2011) 

0 Comments

Your comment will be posted after it is approved.


Leave a Reply.

    Rasulullah saw bersabda:

    “Ketahuilah, aku kabarkan kepadamu perihal Mukmin. Mukmin ialah orang yang karena dia jiwa dan harta manusia terlindungi (aman). Muslim ialah yang selamat orang lain dari gangguan lidah dan tangannya. Mujahid ialah orang yang berjihad melawan nafsunya ketika mentaati Allah. Muhajir ialah yang menjauhi kesalahan dan dosa.”
    ​
    ​ 
    (HR Al-Hakim dan Al-Thabrani)
    ​


    Picture

    Tema

    All
    Abu Nawas
    Adam
    Agama
    Ahlulbait
    Akal
    Akhlak
    Albirr
    Al-Husayn
    Ali Bin Abi Thalib
    Ali Bin Abu Thalib
    Al-Mizan
    Alquran
    Amal
    Anak
    Arafah
    Arbain Walk
    Asep Salahudin
    Asyura
    Babul
    Bahasa
    Bahjah
    Bahlul
    Bangsa
    Barzakh
    Berkah
    Bicara
    Bidadari
    Bubur Suro
    Bukhari
    Buku
    Bulan Suci
    Cerita
    Cinta
    Covid 19
    Covid-19
    Depresi
    Doa
    Dogma
    Dosa
    Dua Belas Imam
    Dunia
    Emas
    Empati
    Epistemologi
    Fatwa
    Fidyah
    Fikih
    Filsafat
    Fitrah
    Gaya Menulis
    Gender
    Gereja
    Ghuraba
    Globalisasi
    Guru
    Hadiah
    Hadis
    Haji
    Happy Birthday
    Hari Anak Nasional
    Hasan
    Hasan Bashri
    Hermeneutika
    Hitler
    Husain
    Ibadah
    Identitas Arab Itu Ilusi
    Ideologi
    Idul Fitri
    Ihsan
    IJABI
    Ilmu
    Ilmu Kalam
    Imam
    Imam Ali
    Imam Ali Zainal Abidin
    Imam Husain
    Imam Mahdi
    Iman
    Imsak
    Indonesia
    Islam
    Islam Ilmiah
    Islam Madani
    Isra Mikraj
    Jalaluddin
    Jalaluddin Rakhmat
    Jihad
    Jiwa
    Jumat
    Kafir
    Kajian
    Kaki
    Kang Jalal
    Karbala
    Keadilan
    Kebahagiaan
    Kebangkitan Nasional
    Keluarga
    Kemanusiaan
    Kematian
    Kesehatan
    Khadijah
    Khalifah
    Khotbah Nabi
    Khutbah
    Kisah Sufi
    Kitab
    Kitab Sulaim
    Konflik
    Kurban Kolektif
    Lembah Abu Thalib
    Madrasah
    Makanan
    Malaikat
    Manasik
    Manusia
    Maqtal
    Marhaban
    Marjaiyyah
    Marxisme
    Masjid
    Mawla
    Mazhab
    Media
    Miftah
    Mohammad Hussain Fadhullah
    Mubaligh
    Muhammad Babul Ulum
    Muharram
    Mujtahid
    Mukmin
    Munggahan
    Murid
    Muslim
    Muslimin
    Musuh
    Muthahhari
    Myanmar
    Nabi
    Najaf
    Nano Warno
    Negara
    Neurotheology
    Nikah
    Nilai Islam
    Nusantara
    Orangtua
    Otak
    Palestina
    Pancasila
    Pandemi
    Pendidikan
    Penyintas
    Perampok
    Pernikahan
    Pesantren
    Politik
    Post Truth
    Pseudosufisme
    Puasa
    Pulang
    Qanaah
    Racun
    Rakhnie
    Ramadhan
    Rasulullah
    Revisionis
    Rezeki
    Rindu
    Rumah
    Rumah Tangga
    Sahabat
    Sahur
    Saqifah
    Sastra
    Saudara
    Sayyidah Aminah
    Sayyidah Fatimah
    Sayyid Muhammad Hussein Fadhlullah
    Sejarah
    Sekolah
    Shahibah
    Shalat
    Shalawat
    Sidang Itsbat
    Silaturahmi
    Silsilah
    Sosial
    Spiritual
    Suami
    Suci
    Sufi
    Sunnah
    Sunni
    Surga
    Syahadah
    Syawal
    Syiah
    Tafsir
    Tajil
    Takfirisme
    Taklid
    Tanah
    Tarawih
    Tasawuf
    Tauhid
    Tsaqalayn
    Tuhan
    Ukhuwah
    Ulama
    Umat
    Umrah
    Waktu
    Waliyyul Amri
    Wasiat
    Wiladah
    Yatim
    Zawjah
    Ziarah

    Arsip

    April 2024
    March 2024
    November 2023
    October 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    July 2022
    June 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    March 2021
    January 2021
    December 2020
    November 2020
    September 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    May 2020
    March 2020
    January 2020
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    January 2019
    September 2018
    July 2018
    May 2018
    February 2018
    December 2017
    November 2017
    October 2017
    September 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    February 2017
    January 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015

    RSS Feed

Powered by Create your own unique website with customizable templates.